RSS

Kesaksian Pak Musni Umar (Mantan Komite Sekolah SMAN 70) pada Sidang Mahkamah Konstitusi Mengenai RSBI, 15 Mei 2012

07 Jul

Assalamualaikum wr. wb. Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis, para hadirin yang berbahagia. Pertama-tama saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua Majelis yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk menyampaikan kesaksian di dalam rangka Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat (3). Kesaksian ini akan mendasarkan pada apa yang saya lihat, saya ketahui, saya saksikan, dan rasakan sewaktu menjadi Ketua Komite SMA 70 periode 2009 – 2011, serta sebagai orang tua siswa SMA 70 RSBI, dan SMA 6 non-RSBI tentang praktik rintisan sekolah bertaraf internasional di sekolah tersebut.

Ketua Majelis Yang Mulia, SMA 70 adalah sekolah unggulan, terletak di kawasan Kebayoran Baru berdekatan dengan SMA 6, keduaduanya adalah sekolah unggulan. Yang salah di dalam masalah RSBI itu, sekolah unggulan ditempelkan RSBI. Seperti SMA 70, kemudian menimbulkan berbagai permasalahan dalam praktik.

Adapun permasalahan yang ditimbulkan, pertama adalah permasalahan pemerataan pendidikan. Pendidikan di Indonesia sejatinya adalah untuk semua (education for all).

Oleh karena itu harus bisa diikuti oleh seluruh bangsa Indonesia, murah dan berkualitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi dalam implementasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, tidak mewujudkan adanya unsur pemerataan pendidikan.

Pertama. Dari segi nama, Sekolah Bertaraf Internasional. Orang miskin itu ada budaya rendah diri, dengan nama internasional itu sendiri orang enggak mau masuk, enggak mau masuk. Jadi artinya ini memang nama internasional itu menimbulkan persoalan. Seperti yang saya katakan tadi, sekolah yang sudah unggulan, sudah baik ditempelkan itu. Jadi akhirnya apa? Tidak menghasilkan yang namanya pemerataan pendidikan.

Kedua. Dari aspek pembayaran yang disebut Sumbangan Peserta Didik Baru (SPDB), sebelumnya disebutkan adalah iuran peserta didik baru, kemudian sumbangan rutin bulanan, anak-anak miskin mustahil bisa bersekolah di sekolah RSBI. Saya sendiri ketika anak saya sekolah di situ, di RSBI, saya harus mencicil. Saya pernah anggota DPR walaupun tidak lama, saya dosen, saya doktor, saya harus melakukannya seperti itu, apalagi orang-orang miskin.

Sebagai contoh di sini kelas regular. Sumbangan peserta didik baru di SMA 70 yang saya saksikan dan saya lihat itu adalah Rp11.200.000,00, menurut saya ini mahal. Saya mengajar di UIN Syarif Hidayatullah, itu tidak sebesar itu pembayarannya. Apalagi di UNAS juga sekolah swasta, tidak sebesar itu. Ini sekolah negeri yang dibiayai oleh pemerintah, dibiayai oleh Pemerintah DKI yang sangat banyak uangnya, kenapa mahal seperti itu?

Kemudian sumbangan rutin bulanan Rp425.000,00, menurut saya ini juga mahal. Kelas CB akselerasi sumbangan peserta didik baru Rp11.200,00 … Rp11.200.000,00. Kemudian sumbangan rutin bulanan Rp1.000.000,00. Kelas internasional tahun pertama pembayarannya Rp31.000.000,00. Kemudian tahun kedua pembayarannya Rp24.000.000,00. Tahun ketiga pembayarannya Rp18.000.000,00.

Besarnya jumlah pembayaran pada sekolah RSBI merupakan bukti bahwa Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional telah menjadi
sarana komersialisasi pendidikan. Padahal SMA 70 dan sekolah-sekolah pemerintah yang berlabel RSBI sudah mendapat pembiayaan besar dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketua dan Anggota Majelis yang saya muliakan. Permasalahan kedua adalah keadilan dalam pendidikan. Pendidikan seharusnya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai sila kelima Pancasila. Sekolah pemerintah yang mengemban amanat mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak boleh ada kastanisasi, diskriminasi, dan ketidakadilan, akan tetapi RSBI telah menciptakan ketidakadilan.

Pertama. Ketidakadilan antara siswa yang kaya dan yang miskin. Sebagaimana dikemukakan di atas, hanya mereka yang kaya yang bisa memasuki pendidi … memasuki pendidikan RSBI yang sangat mahal dibanding sekolah non-RSBI. Sebagai perbandingan SMA 6, kebetulan anak saya sekolah di situ, istri saya juga sekolah di situ. Sekarang ini peserta didik baru Rp5.900.000,00, bandingkan dengan Rp11.200.000,00 tadi.
Kedua. Ketidakadilan antarkepala sekolah dan guru-guru PNS di sekolah berlabel RSBI dan non-RSBI. Sebagai gambaran besaran … besaran gaji guru PNS dan karyawan PNS sesuai peraturan pemerintah yang menggunakan anggaran APBN dan APBD bahwa penghasilan seorang guru, gaji pokok sekitar Rp4.000.000,00, tunjangan kinerja daerah Rp3.500.000,00, tunjangan remunerasi Rp2.500.000,00, sertifikasi Rp3.000.000,00.

Dengan adanya RSBI, maka orang tua siswa melalui komite harus membayar lagi honor kepala sekolah, guru-guru PNS, dan karyawan PNS. Setiap pertengahan bulan di tempat saya pernah menjadi ketua komite, harus membayar tunjangan dan hari raya, padahal tidak ada dasar hukumnya. Katanya kesepakatan antara komite dan sekolah, ini bentuk lain dari kastanisasi pendidikan.
Sebagai gambaran, Kepala Sekolah SMA 70 menerima honor dari komite. Kelas reguler sebelumnya ada yang memberitahukan pada saya, ketika kita memutuskan … komite memutuskan Rp20.000.000,00 per bulan tambahannya. Kemudian utusan datang ke rumah saya sebelumnya sampai Rp34.000.000,00 per bulan. Kemudian kelas Internasional, ini laporan dari orang tua pada saya, juga menerima kepala sekolah itu Rp5.000.000,00, kemudian dari kelas CB juga menerima Rp5.000.000,00 per bulan.

Ketiga, ketidakadilan antarsekolah. Sama-sama sekolah pemerintah, segala kebutuhan pembiayaan ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD, seperti pembangunan gedung sekolah, renovasi, biaya telepon, listrik, ATK, tetapi RSBI mendapat Rp500.000.000,00 per tahun, katanya sudah turun sebagiannya, kemudian bantuan operasional pendidikan (BOP) Rp75.000,00 per siswa, dan biaya … dan bisa memungut biaya yang sangat mahal dari orang tua.

Keempat, ketidakadilan … dengan orang tua siswa. RSBI adalah program pemerintah, tetapi yang menanggung biaya RSBI dan sangat mahal adalah orang tua siswa, masyarakat sebagai gambaran. Total anggaran pendapatan dan belanja sekolah SMA 70 sekitar Rp15 miliar, sebanyak Rp10,3 miliar bersumber dari orang tua, pemerintah menanggung biaya Rp 4,7 miliar. Ini tidak adil dengan kualitas RSBI seperti yang saya gambarkan tadi, serta pengelolaan keuangan yang jauh dari standar internasional.

Ketiga permasalahan kualitas pendidikan, untuk mewujudkan sekolah yang berkualitas internasional tidak harus menggunakan nama Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional. Menggunakan nama RSBI dan SBI pada sekolah-sekolah pemerintah telah menyesatkan masyarakat. Realitas menunjukan bahwa RSBY tidak berkorelasi dengan peningkatan kualitas di sekolah. Kalau barometer untuk mengukur berkualitas tidaknya sekolah, dari Ujian Nasional dan ujian seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri, maka SMA Negeri berlabel RSBI belum terbukti lebih berkualitas dibanding sekolah non-RSBI.

Bukti pertama, tingkat kelulusan tertinggi SMA di DKI Jakarta Tahun 2011 adalah pertama SMA Santa Ursula Lapangan Banteng. Kedua, SMA Kristen 1 BPK Penabur. Ketiga, SMA Labschool Kebayoran, ketiganya adalah sekolah swasta.

Bukti kedua, kelas internasional di SMA 70 Tahun 2010 pernah dua siswa tidak lulus ujian nasional gelombang pertama. Bukti ketiga, hampir 100% siswa SMA 70 sesudah naik kelas, kelas 13 ikut bimbingan belajar di luar sekolah, bahkan ada yang sudah masuk bimbingan belajar mulai dari kelas XI. Logikanya kalau tujuan RSBI untuk meningkatkan kualitas supaya melebihi standar nasional, maka seharusnya siswa-siswi tidak perlu ikut bimbingan belajar. Akan tetapi, kita bisa bayangkan berapa orang yang lulus kalau tidak ikut bimbingan belajar. Jadi orang tua sudah membayar mahal, anaknya harus bimbingan belajar lagi.

Ketua dan Anggota Majelis yang saya muliakan. Bukti ke empat, lebih menukik lagi bahwa untuk bisa masuk ITB, hampir tidak ada kaitannya dengan RSBI. Contohnya, anak saya sekolah di SMA 70 Bulungan … SMA 6 Bulungan, Jakarta Selatan, sekolah non-RSBI. Bisa lulus ujian masuk ITB karena sejak naik kelas XI sudah ikut bimbingan belajar, dan makin dekat ujian nasional, dan ujian masuk ITB, makin intensif bimbelnya. Demikian juga anak saya yang sekolah di SMA 70, bisa diterima belajar di University Of Malaya karena memenuhi syarat, yaitu nilai ujian nasional di atas rata-rata 8 dan toeflnya mencapai 587. Itu dicapai karena sangat intensif ikut bimbingan belajar, serta kursus Bahasa Inggris sejak SD, SMP, dan SMA, jadi tidak ada kaitannya dengan RSBI. Saya kemukakan hal itu untuk membantah kesaksian bahwa RSBI membuat sekolah lebih berkualitas dan bisa masuk di ITB dan Universitas terkemuka lainnya.

Permasalahan pengelolaan keuangan. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional sejatinya dalam pengelolaan keuangan harus berlandaskan transparansi dan akuntabilitas, akan tetapi yang dialami, dilihat, dan disaksikan di RSBI SMA 70 jauh panggang dari api.

Padahal sebagaimana dikemukakan di atas, mayoritas pembiayaan RSBI SMA 70 bersumber dari masyarakat atau orang tua, akan tetapi tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Sejak proses pemilihan ketua komite tidak disajikan laporan pertanggung jawaban keuangan dengan berbagai alasan yang dibuat. Di RSBI SMA 70 paling tidak terdapat lima penerimaan uang, pertama melalui rekening Komite SMA 70 di Bank Mandiri untuk pembayaran
SPDB dan RSB. Kedua, menerima langsung uang dari orang tua atau iswa di loket sekolah, baik pembayaran SPDB maupun RSB.

Ketiga, penerimaan dan pengeluaran kelas internasional. Keempat, penerimaan dan pengeluaran kelas CB. Kelima, penerimaan dan pengeluaran dari pemerintah, seperti bantuan operasional pendidikan dan pembayaran listrik, telp, dan sebagianya.

Dari lima penampungan uang di SMA 70 yang diketahui dan bisa dikontrol oleh Komite SMA 70 hanya satu rekening di Bank Mandiri, yaitu dari kelas reguler. Selain itu pengurus komite sama sekali tidak mempunyai akses untuk mengetahui apalagi melakukan kontrol sesuai fungsi komite.

Oleh karena tidak ada transparansi dan akuntabilitas, maka melalui salah seorang orang tua siswa SMA 70 yang bekerja di BPKP DKI Jakarta, kami mohon bantuan untuk dilakukan audit investigasi. Hasilnya amat mengejutkan karena walaupun yang diaudit sangat terbatas, terdapat uang orang tua di rekening liar diduga rekening pribadi kepala sekolah sebesar Rp1,2 miliar yang tidak dicatat dan tidak tercatat dalam pembukuan sekolah ataupun komite.

BPKP mengatakan, “Ini hanya kesalahan administrasi.” Sementara komite berpendapat sebaliknya, ada indikasi tindak pidana korupsi, kalau tidak dilakukan audit, uang itu pasti hilang. Keinginan komite untuk membenahi keuangan sekolah yang mayoritas bersumber dari masyarakat, dilakukan dengan menyurat kepada kepala BPKP DKI supaya dilakukan audit investigasi dan dibuatkan tata kelola keuangan SMA 70 yang pasti berguna bagi RSBI lainnya. Meminta kepada kepala sekolah tidak boleh menerima langsung uang dari orang tua siswa dan sumbangan, tetapi semuanya harus melalui bank. Komite supaya mempunyai akses untuk mengontrol penerimaan dan penggunaan uang dari kelas internasional, kelas CB dan … akan tetapi semuanya tidak diterima oleh kepala sekolah.

Kelima, RSBI sekolah di atas sekolah. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (4) tentang … Bab 13 tentang Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Seharusnya biaya pendidikan di semua jenjang yang dilaksanakan oleh pemerintah murah dan berkualitas karena pembiayaannya sudah ditanggung oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Akan tetapi di era reformasi ini pembayaran … pembayaran itu justru mahal.

Ini contoh bahwa guru-guru itu menerima honor dari kepala … dari komite. Terus kemudian itu contoh bahwa kepala sekolah menerima Rp20.000.000,00, juga tidak ada dasar hukumnya tapi kita harus membayarnya. Kemudian terus lagi contohnya, itu juga rekapitulasi.

Sampai komite harus membayar penanggulangan tawuran. Jadi … jadi semua dibayar oleh komite dan itulah sebabnya mengapa mahal.

Kemudian terus, Pak. Itu surat kepala sekolah karena ada yang mengatakan bahwa kepala sekolah tidak tahu menahu tentang pembayaran. Itu buktinya kepala sekolah menulis surat kepada orang tua supaya membayar untuk menerima rapor itu harus membayar tentang SPDB atau pun RSB.

Terus, Pak. SMA 70 Jakarta seperti yang saya sudah katakan, puluhan tahun sudah berdiri dan dikenal sebagai sekolah unggulan, sekolah favorit. Setelah ditetapkan sebagai RSBI tak ubahnya ada sekolah di atas sekolah. Kepala sekolah, para wakil kepala sekolah, guruguru dan karyawan PNS, sudah digaji negara. Adanya RSBI orang tua siswa melalui komite sekolah harus lagi menggaji mereka.

Begitu juga penyediaan fasilitas gedung, ruangan kelas, komputer, dan sebagainya, sudah ditanggung negara, orang tua harus lagi ikut menanggung. Alasan diadakannya RSBI untuk meningkatkan kualitas di atas standar nasional, kenyataannya tidak bisa dicapai karena guru-gurunya itu-itu juga, kurikulumnya tidak ada perubahan yang signifikan, dan budaya sekolah tidak berubah. Maka jangan heran kalau kualitas RSBI masih seperti yang dulu sebelum menjadi RSBI.

Yang beda ada layanan sertifikat internasional yang merujuk kepada Cambridge University, tetapi tidak berkaitan dengan peningkatan kualitas dan konsekuensinya harus membayar mahal karena memakai nama Cambridge dan mendapat sertifikat dan guru bahasa Inggris yang sudah tentu harus mengeluarkan devisa, padahal Saksi/Ahli dari Pemerintah menegaskan RSBI untuk menyetop keluarnya devisa.

Penutup. Alasan adanya RSBI untuk memberi layanan kepada anak-anak pintar sebenarnya tidak relevan karena sekolah yang berlabel RSBI dan NonRSBI sudah didikrikan kelas CB, kelas akselerasi. Mereka yang cerdas diarahkan masuk ke kelas itu dengan masa pendidikan yang dipercepat untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Akhirnya Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis yang saya muliakan. Saya bermohon semoga berkenan mempertimbangkan untuk mengakhiri RSBI karena dalam kenyataan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya bagi dunia pendidikan, bagi bangsa dan negara yang kita cintai. Terima kasih, wabillahitaufik wal hidayah
assalamualaikum wr. wb.

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_Perkara%20No.5.PUU.X.2012,%20tgl%2015%20MEI%202012.pdf

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 7 Juli 2012 inci Seputar Pendidikan

 

Tag: ,

Tinggalkan komentar